ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris korban Lion Air JT-610
Font: Ukuran: - +
Aksi Cepat Tanggap. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga selewengkan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus hal tersebut. Masalah keuangan itu diduga dilakukan oleh Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Saat ini Ibnu Khajar kala itu.
Ia diduga menggunakan sebagian dana CSR yang didapat untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
“Pengurus Yayasan ACT dalam hal sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” ujarnya dalam keterangannya kepada Wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non-tunai dalam bentuk CSR senilai yang sama. Dana CSR ini yang diduga polisi diselewengkan oleh pengurus ACT.
Menurutnya, Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.
Selain itu, kata Dia, pihak ahli waris juga tak dapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.
Namun demikian, kata Ramadhan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengusutan dan masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (CNN Ind)