Ada Praktik Korupsi? Bisa Lapor KPK Melalui Nomor Ini
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Publik yang mengetahui ada praktik korupsi, suap, dan gratifikasi bisa melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi pesan online WhatsApp 0811959575, surat elektronik atau email pengaduan@kpk.go.id, laman KPK Whistle Blower System (KWS) http://kws.kpk.go.id dan SMS ke 08558575575.
"Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan," kata Fikri melansir Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Lewat website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.
Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Format laporan atau pengaduan
1.Pengaduan disampaikan secara tertulis
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
6. Sumber informasi untuk pendalaman (Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum).
7. Bukti permulaan pendukung laporan
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, Laporan hasil audit investigasi
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
Foto dokumentasi Surat, disposisi perintah, Bukti kepemilikan
8. Identitas sumber informasi