kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / AHY Menang Lagi, MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

AHY Menang Lagi, MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Selasa, 09 November 2021 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

Dalam perkara nomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk sebagai pemohon dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.

“Amar putusan, permohonan keberatan hukum dari para pemohon tidak dapat diterima,” ucap majelis hakim sebagaimana tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021).

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Prof. Supandi dengan anggotanya, yaitu Is Sudaryono dan Dr. Yodi Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata majelis hakim.

MA juga menjelaskan poin-poin penolakan judicial review tersebut. Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Ketiga, Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Penolakan gugatan tersebut menambah daftar kemenangan Partai Demokrat yang dipimpin AHY atas kubu Moeldoko. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda