Akhir 2020, Diharapkan Vaksin Merah Putih Masuk Uji Praklinik
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi vaksin COVID-19 atau virus corona. [Dok. REUTERS/Dado Ruvic]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengharapkan pada akhir 2020 kemajuan pengembangan Vaksin Merah Putih bisa memasuki tahapan uji praklinik, sehingga pada triwulan I tahun 2021 dapat dilakukan uji klinik tahap pertama.
"Vaksin Merah Putih merupakan vaksin yang dikembangkan menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang bertransmisi di Indonesia," kata Menristek/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro melansiri Antara, Rabu (20/10/2020).
Vaksin Merah Putih dikembangkan oleh sejumlah institusi penelitian dan perguruan tinggi dalam negeri dengan menggunakan sejumlah platform pengembangan. Institusi tersebut adalah Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga, dan Universitas Gajah Mada.
Berbeda dengan vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac dan Sinopharm asal China, Vaksin Merah Putih dikembangkan menggunakan platform seperti protein rekombinan, DNA, dan RNA. Sedangkan Sinovac dan Sinopharm menggunakan platform "inactivated virus" atau virus yang dimatikan dalam pengembangan vaksinnya.
Selain itu, Vaksin Merah Putih dikembangkan menggunakan isolat virus yang bertransmisi di Indonesia, berbeda dengan Sinovac dan Sinopharm yang menggunakan isolat virus dari negara asalnya yakni China.
Menristek Bambang Brodjonegoro menuturkan Indonesia menempuh kebijakan dua skema paralel atau "double track" dalam pengembangan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19, yakni melalui kerja sama dengan pihak luar negeri dan membuat vaksin secara mandiri.
Penggunaan vaksin-vaksin yang dikembangkan di luar negeri merupakan upaya jangka pendek yang dapat segera dilakukan Pemerintah.
Sedangkan Vaksin Merah Putih dikembangkan sebagai upaya jangka menengah dan panjang dalam penyediaan vaksin untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.
Belum diketahui secara tepat seberapa lama daya tahan vaksin mampu bertahan dalam tubuh. Badan Kesehatan Dunia (WHO) hanya memperkirakan Vaksin COVID-19 bertahan selama enam bulan hingga dua tahun saja.
Masyarakat diharapkan dapat menerima Vaksin COVID-19, baik yang dikembangkan di luar negeri maupun Vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan di dalam negeri.
Pandemi yang terjadi saat ini tidak dapat dikendalikan apabila kekebalan populasi (herd immunity) tidak terjadi karena ketiadaan vaksin.
Vaksin tidak hanya berguna untuk satu individu saja melainkan untuk seluruh masyarakat. Dalam hal ini, penting solidaritas dan kekompakan semua masyarakat dalam meyakini bahwa vaksin merupakan kebutuhan publik. (Antara)