Akibat Data Bocor, Karyawan Facebook di Indonesia Bisa Dipenjara 12 Tahun
Font: Ukuran: - +
.
Chief Operating Officer Facebook Sherly Sandberg (Photograph by Fabrice Coffrini — AFP via Getty Images)
DIALEKSIS.COM, Jakarta- Sanki hukum berupa kurungan penjara bisa menimpa karyawan facebook di Indonesia terkait dengan kebocoran data pengguna warga Indonesia.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi hukum kepada Facebook Inc. terkait bocornya data pengguna warga Indonesia. Saat ini, Kepolisian RI tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.Investigasi ini merupakan permintaan langsung Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara kepada Kapolri Tito Karnavian setelah adanya indikasi data satu juta pengguna Facebook di Indonesia telah diambil oleh Cambridge Analytica.
Tidak tanggung-tanggung, Rudiantara mengancam menutup akses Facebook atas kebocoran data tersebut. Jika terbukti bersalah, karyawan Facebook di Indonesia bisa dipenjarakan hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp12 miliar atau US$871.000."Saya memandang serius masalah ini dan telah mengambil beberapa langkang penting untuk berkoordinasi dengan penegak hukum," ungkap Rudiantara, dikutip dari Bloomberg, Kamis (5/4) malam.
Sementara itu, Facebook mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk memastikan perangkat privasi di situsnya dapat mudah ditemukan dan mampu membatasi akses data di dalam platformnya."Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas komunikasi di seluruh dunia untuk memperbaiki masalah ini, termasuk Kominfo RI," ungkap Facebook secara tertulis.
Chief Operating Officer Facebook Sherly Sandberg mengatakan pengiklan di Facebook telah membatasi belanja iklannya. Bahkan, para pengiklan mengaku menghadapi perjuangan panjang untuk meyakinkan konsumen yang khawatir."Kami telah melihat beberapa pengiklan memutuskan berhenti dan mereka menyampaikan pertanyaan yang sama. Mereka ingin memastikan mereka dapat menggunakan data dengan aman," ujar Sandberg dalam wawancara yang dikutip dari Bloomberg.(Bisnis.com)