kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Aktivis Serahkan Legal Opinion Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Ke Komnas HAM

Aktivis Serahkan Legal Opinion Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Ke Komnas HAM

Selasa, 08 September 2020 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Komnas HAM]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus kematian aktivis pembela HAM Munir Said Thalib kembali menjadi perhatian untuk dapat dituntaskan. Sejumlah aktivis pun menyerahkan legal opinion atas kasus tersebut kepada Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik didampingi oleh Analis Pelanggaran HAM Arif Rahman Tamrin menerima audiensi para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

KASUM yang beranggotakan koalisi aktivis dari KontraS, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Jakarta menyerahkan legal opinion atas kasus Munir sekaligus mengusulkan tanggal kematian Munir pada 7 September sebagai Hari Pembela HAM (Human Rights Defender Day).

“Dua tahun lagi kasus Munir akan kadaluarsa, maka kita sebenarnya menginginkan kasus kematian Munir ini diangkat sebagai pelanggaran HAM berat agar kasus ini dapat dibuka lagi dan dituntaskan,” ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pembunuhan Munir dengan racun arsenik 16 tahun lalu, menurutnya, masih menyisakan berbagai pertanyaan. Berbagai pihak menilainya sebagai kejahatan kemanusiaan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus Munir pun didesak supaya diusut dengan pengecualian prinsip kadaluarsa karena sebelumnya ditangani melalui mekanisme hukum pidana sebagai pembunuhan berencana.

“Dua tahun lagi, yang kita khawatirkan, kalau kemudian kasus ini tidak ditetapkan sebagai kejahatan kemanusiaan, kasus ini akan kadaluarsa dan para pelaku dapat melenggang bebas,” ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menegaskan.

Arif juga menyayangkan proses hukum atas kematian Munir hanya menyeret dua orang pelaku lapangan, namun belum mampu mengungkap aktor intelektual yang harus bertanggung jawab.

Ketua Komnas HAM RI mengapresiasi inisiatif KASUM. Kemudian, menindaklanjuti melalui pengajuan legal opinion kasus Munir sebagai salah satu pembahasan sidang paripurna anggota Komnas HAM RI pada Selasa (8/9/2020).

Komnas HAM RI termasuk dalam lembaga negara mandiri yang intens dalam kelanjutan kasus-kasus yang ditangani, termasuk dalam kasus Munir. Salah satunya membentuk tim kajian hukum kasus Munir pada 2014. Tim ini bekerja sesuai kewenangan Komnas HAM yang melakukan kajian dokumen, pemanggilan saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangan [KomnasHAM].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda