Alasan Setnov Tak Mau Banding karena Tak Mau Bikin Gaduh
Font: Ukuran: - +
Foto: Liputan6
Dialeksis.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto membeberkan alasannya tidak banding atas putusan 15 tahun penjara yang menjeratnya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Yang pertama memang, setelah 30 April, saya konsultasi dengan keluarga anak, istri serta juga penasihat hukum dengan pertimbangan yang tinggi saya memang tidak banding," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Mei 2018.
Selain itu, kata Novanto, alasannya tidak banding, lantaran ingin menjaga situasi tetap kondusif. Baik di sektor politik maupun hukum, sehingga tidak gaduh.
"Ini untuk menjernihkan suasana sosial yang betul-betul sejak saya menjadi tersangka, maka sebaiknya saya akan cooling down dulu," kata Novanto.
Sementara itu, mengenai uang pengganti yang jumlahnya sampai US$7,3 juta, politikus Golkar itu enggan memberikan jawaban yang pasti. Diketahui, baru sekitar Rp5 miliar yang dikembalikan Setya Novanto ke KPK atas kasus e-KTP.
"Ya, nanti lihat perkembangannya (bayarnya bagaimana)," kata Novanto.
Sebelumnya, majelis hakim menvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Novanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail sebelumnya berencana mengajukan banding terkait putusan tersebut. Namun, setelah berkoordinasi dengan keluarga bekas ketua umum Partai Golkar itu, upaya banding urung dilakukan. (Viva)