Anak Buah Ditangkap KPK, Menpora Pimpin Rapat Penunjukan Plt Deputi IV
Font: Ukuran: - +
Menpora saat menghadiri The International Young Muslim Women Forum (IYMWF). ©2018 Merdeka.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto menyebut akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti pejabat Kemenpora yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Mengangkat Plt. Itu jabatan enggak boleh kosong," ujar Gatot di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/12).
Gatot membenarkan, salah satu yang ditangkap lembaga antirasuah adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Menurut Gatot, jabatan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tidak bisa kosong lama.
Gatot mengatakan, Menpora Imam Nahrawi akan memimpin rapat pada siang ini untuk menentukan pejabat yang akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selama ini, yang menjadi KPA Deputi IV yakni Mulyana.
"Kami akan menyodorkan draf siapa yang jadi KPA. Itu sangat krusial untuk pencairan anggaran. Nanti tinggal Pak Menteri yang memutuskan siapa pejabat yang jadi KPA," kata Gatot.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (18/12).
Agus mengatakan, kesembilan orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.
Agus mengatakan, penangkapan terhadap kesembilan orang tersebut dikarenakan tim lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Sementara itu, Sesmenpora Gatot Sulistiantoro menyebut lima orang dari Kemenpora diamankan KPK.
"Setelah itu saya tahu, Pak Deputi IV dibawa, kemudian PPKnya, Bendaharanya dan dua orang lain," kata Gatot.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. Merdeka.com