Analisis Pakar Hukum Tata Negara UGM Tentang Isu Presiden 3 Periode
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Isu masa jabatan presiden 3 periode mencuat. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut saat ini tidak mungkin jabatan presiden 3 periode dan jika dipaksakan perlu mengubah pasal pada Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kan 3 periode itu kan sudah tidak mungkin kan, karena di UUD sudah (diatur). Tapi kalau UUD diubah berarti kan harus mengubah mengubah pasal 7 itu kan untuk mengubah itu. Pertanyaannya mungkinkah diubah?" kata Zainal saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).
"Nah, saat ini saya dengar MPR sudah menyatakan tidak mau mengganggu pasal 7. Presiden juga sudah menyatakan tidak berminat untuk itu (3 periode jabatan presiden)," lanjutnya.
Namun, dia menilai munculnya amandemen yang berkaitan dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan, dampaknya bisa menggantikan GBHN.
"Tetapi ada hal yang kadang-kadang yang dikhawatirkan, yaitu ketika amandemen katanya hanya untuk GBHN. Tapi jangan salah, mengganti GBHN itu bisa berimplikasi ke persoalan masa jabatan presiden dan pengangkatan presiden," ucapnya.
Menurutnya, apabila terjadi pergantian GBHN akan berimplikasi terhadap proses pengangkatan presiden.
"Kan GBHN itu presiden harus menjalankan GBHN kan, masalahnya kalau presiden tidak menjalankan bagaimana? Apakah berarti MPR bisa menjatuhkan presiden? Kalau kita bilang presiden bisa dijatuhkan MPR, itu memiliki implikasi kepada pengangkatan presidennya," katanya.
Tak hanya pengangkatan, dia menilai hal tersebut akan berdampak kepada konsep pemilihan presiden ke depannya.
"Nah, kalau presiden diangkat oleh MPR berarti kan mengubah soal konsep pemilihan, berarti banyak perubahan ke pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Dasar, itu sebabnya saya bilang ya bisa jadi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, isu jabatan presiden 3 periode muncul setelah Amien Rais melontarkan dugaannya melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3/2021). Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai semua lembaga tinggi yang ada di Indonesia.
"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah a yang betul-betul luar biasa skenario dan back-up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," ujar Amien.
Amien kemudian menyebut, setelah lembaga negara itu bisa dikuasai, Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. Salah satu agenda sidang istimewa itu adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.
"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah angkat bicara soal isu masa jabatan presiden 3 periode. Jokowi menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama 3 periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3).
Jokowi mengatakan konstitusi telah mengamanahkan masa jabatan presiden maksimal 2 periode. "Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.
Dia juga meminta agar tak ada kegaduhan baru di tengah kondisi pandemi Corona ini. Saat ini, yang terpenting adalah berfokus pada penanganan pandemi.
"Jangan membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," ucap Jokowi.[Detik]