Ancaman Kominfo Blokir Whatsapp, Ig dan Google Jika Tak Daftar PSE
Font: Ukuran: - +
[Foto: ilustrasi/kominfo.go.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jagat maya dikagetkan dengan kabar yang beredar bahwa WhatsApp, Instagram, Google bakal Diblokir lima hari oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (16/7/2022).
Menurut informasi yang beredar di media sosial (medsos), alasan Kominfo bakal blokir WhatsApp, Instagram, Google, karena perusahaan digital tersebut belum mendaftarkan perusahaannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,” tulis akun medsos Instagram berita_gosip, Minggu (17/7/2022).
Kemudian, medsos tersebut menuliskan pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Dan bila tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Bahkan, Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, dan Google dalam lima hari lagi, apabila perusahaan digital tersebut tidak segera mendaftarkan perusahaannya.
Selain itu, Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, mengatakan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022), seperti dikutip dari akun medsos Instagram berita_gosip.
Kemudian, ia katakan tidak ada alasan hambatan administrasi untuk melakukan pendaftaran tersebut, melalui OSS atau online single submission. Untuk diketahui, sampai berita diterbitkan tim tvonenews.com terus melakukan konfirmasi terkait berita tersebut.(tvonenews.com)