Anji Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
Font: Ukuran: - +
penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi mengantarkan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat siang. Mulai hari ini, Anji resmi mulai menjalani rehabilitasi.
"Kami melanjutkan proses sesuai rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP untuk direhabilitasi medis selama tiga bulan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar secara tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Meski Anji telah menjalani rehabilitasi, polisi akan terus memproses perkara kepemilikan dan penyalahgunaan ganja yang dilakukan eks vokalis Drive Band itu.
"Melanjutkan proses hukum dengan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ronaldo.
Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni lalu. Di studio musik itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya. Total barang bukti yang disita polisi adalah 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(TEMPO)