Beranda / Berita / Nasional / Apapun Putusan MK, Politik Nasional Takkan Bergejolak

Apapun Putusan MK, Politik Nasional Takkan Bergejolak

Kamis, 27 Juni 2019 10:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik Aceh, Effendi Hasan menilai stabilitas politik nasional relatif tidak akan terjadi gejolak, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengenai sengeketa Pilpres 2019. 

Namun ia mengingatkan bahwa putusan tersebut juga menjadi pertaruhan tersendiri bagi MK selaku lembaga tertinggi. 

"Kalau kita lihat secara nasional tidak akan ada gejolak, terlebih-lebih saya dengar akan ada halal bin halal (para elit). Saya pikir tidak akan terlalu mempengaruhi. Keputusan MK ini pertaruhan. Karena stabilitas politik juga sangat ditentukan oleh keputusan MK," terangnya.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh lembaga Analisa Demokrasi Institute (ADi), yang mengangkat tema: Mengawal dan Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2019: Akankah Tertib Sosial? 

Maka dalam konteks tersebut, akademisi Fisip Unsyiah itu berharap MK dapat berdiri sebagai satu lembaga yang independen dan profesional dalam memutuskan keputusan tersebut. Hanya saja, diakui jauh-jauh hari MK sudah menggarisbawahi bahwa mereka profesional.

"Dan saya pikir, ketua MK sendiri sudah menjamin bahwa MK sendiri tidak bisa diintervensi oleh siapapun," sebutnya.

Keputusan MK yang dijadwalkan akan diputuskan, Kamis (27/6) hari ini, menjadi penentu kembalinya legitimasi MK di mata publik. Karena selama ini, dikatakannya, publik kadung tahu bahwa ada beberapa kasus yang menimpa MK. Dan itu dinilai mempengaruhi legitimasi MK di mata publik.

Saat disinggung bagaimana dampak stabilitas politik di Aceh, ia mengaku optimis tidak akan terjadi apa-apa. Sebab dinamika dan pendidikan politik di Aceh telah banyak menempa masyarakat.

"Saya pikir masyarakat Aceh pendidikan politiknya sudah sangat baik. Jadi masyarakat Aceh tidak akan terpengaruhi apapun keputusan MK, baik itu mengabulkan permohonan dari pihak 02, atau menolak," tutup Effendi.(faj)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda