APBN 2021 Bukan Cuma untuk Tangani COVID-19
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani mengingatkan bahwa Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2021 bukan semata-mata ditetapkan untuk penanganan COVID-19.
"APBN 2021 dirancang selain untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19, juga berisikan program reformasi di berbagai bidang dalam mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk mempercepat kemajuan Indonesia," kata Puan memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 – 2021, Senin (9/11/2020).
Karena itu, Puan meminta agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (DIPA) 2021 yang menjadi kewenangan pemerintah dapat disusun secara efisien, dan memberikan manfaat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Puan mengatakan DPR RI telah selesai melaksanakan fungsi anggaran usai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021 disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa 29 September 2020 lalu.
"Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, sesuai siklus dan mekanisme APBN, pembahasan, dan penetapan RUU APBN 2021 menjadi UU APBN 2021 telah selesai dilaksanakan," katanya.
Selanjutnya adalah proses penyusunan DIPA 2021 yang menjadi kewenangan Pemerintah. Puan berharap DIPA 2021 dapat disusun sesuai dengan amanat Undang-Undang APBN 2021 yang telah disepakati.
Meski begitu, Puan menegaskan bahwa penanganan pandemi COVID-19 masih menjadi atensi DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasannya melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait dalam Komisi-Komisi di DPR RI.
"Komisi-Komisi terkait akan memastikan bahwa regulasi, kinerja kelembagaan, kinerja program, mitigasi bencana, serta pengelolaan dana penanggulangan pandemi COVID-19 berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," pungkas Puan. (Antara)
- Berikut Ini Kronologis Lengkap Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Milik Earl di Maybank
- Dianggap Fitnah POSPERA, Arya Sinulingga Diberi Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf
- Jubir Satgas Nasional: Pemda Wajib Tingkatkan Kualitas Penanganan COVID-19
- Pemerintah Sediakan Portal Tampung Aspirasi Publik, Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja