Asesmen Kompetensi Pengganti UN, Kemendikbud Gandeng OECD
Font: Ukuran: - +
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan soal konsep asesmen kompetensi dan survei karakter kepada Komisi X DPR RI, Kamis (12/12/2019).
Nadiem mengatakan dalam hal asesmen kompetensi pihaknya bakal bekerja sama dengan sejumlah organisasi. Salah satunya dengan pihak yang membuat Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA).
"Kita bekerja sama dengan organisasi seperti organisasi yang membuat PISA (The Programme for International Student Assessment), yaitu OECD yang semuanya meng-ases secara murni kompetensi bernalar," kata Nadiem dikutip dari kabar24.com.
Nadiem mengatakan dalam asesmen kompetensi ini nantinya akan ada topik yakni numerasi dan literasi. Literasi, jelas Nadiem, adalah kemampuan bukan hanya membaca tetapi juga memahami suatu konsep bacaan.
Kedua adalah numerasi, yakni kemampuan mengaplikasikan konsep hitung dalam suatu konsep yang abstrak dan nyata. "Karena ini dua area fundamental di mana semua mata pelajaran itu hanya bisa mencapai pembelajaran yang riil kalau bisa memahami logika literasi, kompetensi inti untuk belajar apa pun, fisika, IPS, matematika, sejarah bahasa. Semua hal ini adalah basisnya," papar Nadiem.
Selain itu, Nadiem menjelaskan soal survei karakter. Survei karakter digunakan untuk mengukur seberapa jauh asas Pancasila ditanamkan kepada siswa.
"Bukan menanyakan sila yang mana," kata Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujar Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar", di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).