Beranda / Berita / Nasional / ASN, TNI-POLRI, BUMN dan Swasta Dilarang Cuti dan Mudik Selama Nataru

ASN, TNI-POLRI, BUMN dan Swasta Dilarang Cuti dan Mudik Selama Nataru

Selasa, 23 November 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Kebijakan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (23/11/2021).

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tegas Inmendagri.

Inmendagri juga berisi himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. 

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," jelas Inmendgari tersebut.

Masyarakat juga dihimbau agar tidak mudik selama periode libur Nataru dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Inmendagri tersebut. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda