kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Atas Loby Pemerintah Indonesia, Siti Aisyah Dibebaskan Dari Segala Dakwaan

Atas Loby Pemerintah Indonesia, Siti Aisyah Dibebaskan Dari Segala Dakwaan

Senin, 11 Maret 2019 13:47 WIB

Font: Ukuran: - +


Siti Aisyah Foto MOHD RASFAN/AFP


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong-Nam di Malaysia tanggal 13 Februari 2017 lalu, dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa Malaysia.

Pencabutan dakwaan dilakukan jaksa sesuai kewenangan Jaksa Agung Malaysia setelah lobi intens yang dilakukan pemerintah Indonesia. 

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, sebagaimana yang dikutip dari detik.com, hari ini, Senin (11/3/2019). 

Cahyo menyebutkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah ini merupakan arahan Presiden Jokowi setelah menggelar koordinasi bersama Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

Menkumham meyakini apa yang dilakukan Siti Aisyah semata-mata untuk kepentingan acara reality show, sehingga Siti Aisyah tidak pernah memilki niat untuk membunuh Kim Jong-Nam. Hal ini merupakan alasan utama Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah.

Selain itu, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. "Dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar Cahyo.

Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia- Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia," sambung Cahyo.

Pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

"Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," kata Cahyo

Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017. Pada persidangan ke-66 hari ni. Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana dan jajaran Kemenkum HAM dan Kemlu langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia. 



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda