Rabu, 30 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / Aturan Baru BGN: SPPG Wajib Prioritaskan Pelaku Usaha Setempat untuk MBG

Aturan Baru BGN: SPPG Wajib Prioritaskan Pelaku Usaha Setempat untuk MBG

Rabu, 30 September 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal bertujuan agar pelaksanaan MBG turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah. [Foto: Instagram @hida_khairul]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal bertujuan agar pelaksanaan MBG turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah.

“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah,” kata Hida yang dilansir pada Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, pelibatan pelaku usaha juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pangan serta menjaga ketersediaan bahan pangan di sekitar SPPG.

BGN menetapkan prioritas berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas.

Jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi di tingkat kecamatan, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha dari kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, cakupan dapat diperluas hingga luar provinsi.

Pelibatan tersebut mencakup penyediaan bahan baku pangan lokal, pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lain untuk penyelenggaraan MBG.

Dengan aturan ini, rantai pasok MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam program tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI