Awal Tahun 2022, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Minyak Goreng Curah. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam diskusi INDEF secraa virtual, Rabu (24/11/2021) mengatakan, Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari.
Menurutnya, saat ini negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh.
Jadi, pemerintah akan mewajibkan untuk menjual minyak kemasan saja karena bisa disimpan dalam waktu panjang sehingga harganya relatif terkendali.
Dirinya mengatakan harga minyak goreng curah saat berada di atas Rp 17.000/liter dan minyak goreng kemasan di tingkat Rp 17.500/liter.
Meski harga minyak goreng tinggi, Oke mengatakan, pemerintah saat ini terus memastikan stok di dalam negeri terus terpenuhi. Saat ini posisi tersedia 628.000 ton untuk memasok kebutuhan dalam 1,5 bulan. (Detik.com)