Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri Selama 15 Hari
Font: Ukuran: - +
Azis Syamsuddin. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2022. Terpidana kasus suap mantan penyidik KPK itu mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari.
Sementara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas ini, tak mendapat remisi Lebaran.
Asep mengatakan Azis mendapat remisi karena sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang. Sementara Edhy tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.
Kemudian, Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.
Sebelumnya, diketahui Azis baru dua bulan menghuni Lapas Tangerang jika dihitung dari waktu eksekusi yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu dikirim ke lapas pada awal Maret 2022.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000. (CNN Ind)