kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Baca Pledoi Sambil Menangis, Ratna Minta Dibebaskan

Baca Pledoi Sambil Menangis, Ratna Minta Dibebaskan

Selasa, 18 Juni 2019 18:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat membacakan pledoinya Ratna pun tak kuasa menahan tangis.

"Saya mengakui bahwa sebagai aktifis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya. Dan akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat," ucap Ratna sambil menangis, Selasa (18/6/2019).

Ratna mengatakan, pasca perkaranya itu, dirinya kini dianggap sebagai ratu pembohong dan menghancurkan reputasinya yang sudah di bangun selama ini. Kendati begitu Ia menerima konsekuensi tersebut lantaran perbuatannya banyak mengecewakan orang lain.

"Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta hadirin persidangan ini saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain atas kebohongan saya itu," paparnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta kepada majelis hakim agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab menurutnya kebohongan yang disampaikannya itu hanya kepada keluarga dan tidak bermaksud menimbulkan rasa permusuhan.

"Jika Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan saya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyiarkan, apalagi berakibat keonaran, maka saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," tukasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda