Beranda / Berita / Nasional / Baliho Rizieq Dicopot, Polri Sebut karena Langgar Perda

Baliho Rizieq Dicopot, Polri Sebut karena Langgar Perda

Jum`at, 27 November 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri menyatakan sejumlah baliho bergambar pemimpin FPI Rizieq Shihab yang dipasang di Jakarta dan sekitarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga ditertibkan oleh personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.

Namun demikian, Polri tak menampik bahwa sejumlah baliho tersebut mengandung unsur provokasi sehingga diturunkan. "Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Kamis (26/11).

Dalam hal ini, Argo sependapat dengan Kodam Jaya yang menyatakan bahwa slogan-slogan dalam baliho ucapan selamat datang itu bersifat provokatif.

Menurut dia, langkah penertiban baliho itu akan didukung oleh aparat kepolisian. Dalam hal ini, dia merujuk pada sejumlah baliho yang mengajak umat untuk melakukan revolusi akhlak usai kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) lalu.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," tandas Argo.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa baliho-baliho yang tersebar itu tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana.

Namun demikian, penindakan tetap dilakukan oleh Satpol PP lantaran spanduk tersebut menyalahi peraturan daerah yang berlaku. Oleh sebab itu, aparat kepolisian dalam kasus ini hanya bertindak membantu Satpol PP yang memiliki wewenang untuk menegakkan Perda.

"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (26/11).

Dalam hal ini, Argo sependapat dengan Kodam Jaya yang menyatakan bahwa slogan-slogan dalam baliho ucapan selamat datang itu bersifat provokatif.

Menurut dia, langkah penertiban baliho itu akan didukung oleh aparat kepolisian. Dalam hal ini, dia merujuk pada sejumlah baliho yang mengajak umat untuk melakukan revolusi akhlak usai kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) lalu.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," tandas Argo.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa baliho-baliho yang tersebar itu tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana.

Namun demikian, penindakan tetap dilakukan oleh Satpol PP lantaran spanduk tersebut menyalahi peraturan daerah yang berlaku. Oleh sebab itu, aparat kepolisian dalam kasus ini hanya bertindak membantu Satpol PP yang memiliki wewenang untuk menegakkan Perda.

"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (26/11).

Dia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda