DIALEKSIS.COM | Jakarta - Proses menghibahkan rumah dari orang tua kepada anak tidak serta-merta membuat kepemilikan berpindah secara otomatis. Masyarakat tetap harus melalui prosedur administrasi berupa balik nama sertifikat agar status hukum kepemilikan sah di mata negara.
Balik nama menjadi langkah penting dalam pengalihan hak atas tanah, baik melalui hibah saat orang tua masih hidup maupun melalui mekanisme waris ketika pemilik telah meninggal dunia. Tanpa proses ini, sertifikat masih tercatat atas nama pemilik lama dan berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti saat akan dijual atau dijadikan agunan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika ada kebutuhan mendesak. Padahal, penundaan justru dapat memicu biaya lebih besar dan proses yang lebih rumit.
Empat Tahapan Utama
Dalam praktiknya, ada empat tahapan yang harus dilalui dalam proses balik nama sertifikat:
1. Penentuan dasar peralihan hak
Apakah melalui hibah atau waris. Kesalahan di tahap ini bisa membuat proses harus diulang dari awal.
2. Pembuatan akta oleh PPAT/notaris
Akta hibah atau dokumen waris menjadi dasar hukum yang sah.
3. Pembayaran pajak dan bea
Termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban pajak lainnya.
4. Pendaftaran di Kantor Pertanahan
Tahap akhir untuk pencatatan resmi perubahan nama pemilik sertifikat.
Rincian Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya balik nama tidak bersifat tunggal karena dipengaruhi nilai tanah dan kebijakan daerah. Namun secara umum meliputi:
- BPHTB
- Biaya akta PPAT/notaris
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pajak penghasilan (PPh) untuk nilai tertentu
Untuk layanan di Kantor Pertanahan, estimasi biaya dihitung berdasarkan nilai tanah dikalikan luas, lalu dibagi 1.000. Masyarakat juga dapat mengecek simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk menghindari kendala, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis peralihan:
Hibah:
- KTP dan KK pemberi serta penerima
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari PPAT
- SPPT dan bukti PBB terbaru
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika berlaku)
Waris:
- KTP dan KK ahli waris
- Sertifikat tanah asli
- Akta kematian
- Surat keterangan waris
- Dokumen pajak dan pembayaran terkait
Jangan Ditunda
Penundaan pengurusan balik nama kerap menjadi penyebab utama membengkaknya biaya. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda, hingga dokumen lama yang belum diperbarui bisa memperberat beban pemohon.
Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus balik nama setelah terjadi peralihan hak, baik melalui hibah maupun waris, agar proses lebih sederhana, cepat, dan biaya tetap terkendali. [in]