kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bambang Giatno Rahardjo Resmi Ditahan KPK

Bambang Giatno Rahardjo Resmi Ditahan KPK

Selasa, 13 Oktober 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bambang Giatno Rahardjo (kiri). [Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK resmi menahan Bambang Giatno Rahardjo, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Bambang Giatno Rahardjo yang merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan ini ditahan di Rumah Tahanan Guntur Cabang KPK yang berada di Gedung Anti Corruption Learning Center KPK.

Ia akan dipisahkan dari tahanan lain dalam rangka karantina kesehatan selama 14 hari.

“KPK melakukan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 9 sampai dengan 28 Oktober 2020. Ini untuk proses penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jumat (9/10/2020).

Kasus ini bermula dari perintah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terhadap Sekretaris BPPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Zulkarnain Kasim, agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

Selain itu, Zulkarnain juga diperintahkan Siti Fadilah mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya ialah mantan bendara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pada awal 2009, Bambang bertemu Nazaruddin membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair melalui DIPA BPPSDM Kesehatan dan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair.

Pada awal 2010, Minarsi bertemu Zulkarnain, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Kala itu, Zulkarnain memberi tahu Syamsul dan Wadianto bahwa Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya, yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan pembangunan RS Trofik Infeksi beserta peralatan kesehatan dan laboratorium RS dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang tahap 1 dimenangi PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600. Kemudian, penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangi PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200. Sekitar pertengahan 2009, Minarsi memberikan uang sebesar US$17.000 kepada Zulkarnain.

Kerugian Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM Tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara, dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan serta laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

“Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14.139.223.215,” ungkap Karyoto.

Atas ulahnya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda