DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di subsektor pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Badan (RPerbadan) tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan Sanksi Administratif, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan penyusunan aturan baru ini tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha.
“Peraturan ini bukan menambah syarat baru, justru menyederhanakan proses agar lebih jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Kami berkomitmen tidak menambah persyaratan yang memberatkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (17/9/2025).
Hermawan menjelaskan bahwa output perizinan tetap sama, mulai dari izin edar (untuk produk dalam negeri, luar negeri, maupun usaha kecil), sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPBB PSAT), izin rumah pengemasan, hingga health certificate untuk ekspor. Perubahan utama terletak pada penghapusan kewajiban surat permohonan dan perincian sanksi administratif yang sebelumnya belum jelas.
Menurutnya, penyusunan RPerbadan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami ingin mengurangi perbedaan persepsi antara pelaksana dan pelaku usaha. Jadi semua lebih mudah dipahami dan dilaksanakan,” tambah Hermawan.
Bapanas menargetkan harmonisasi selesai pada akhir September 2025, sehingga Peraturan Badan bisa terbit awal Oktober 2025 sesuai mandat PP 28/2025. Setelah itu, aturan akan langsung disimulasikan dan diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan hadirnya regulasi baru ini, Bapanas berharap proses perizinan lebih efisien, iklim investasi pangan semakin kondusif, dan ketahanan pangan nasional makin kuat. [in]