DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meningkatkan pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengawasan difokuskan pada Rumah Pangan Kita (RPK) yang memiliki pola pemesanan stok tidak normal.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus penyalahgunaan beras SPHP. Modus yang ditemukan antara lain membongkar kemasan beras, mengemasnya kembali, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Praktik ini dinilai merugikan negara karena mengalihkan manfaat subsidi harga yang seharusnya diterima masyarakat kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.
RPK Jadi Saluran Utama Distribusi SPHP
Bapanas mencatat RPK menjadi salah satu jalur terbesar dalam penyaluran beras SPHP. Pada penugasan pertama periode Maret hingga September 2026, dari total distribusi 828 ribu ton, sebanyak 193,8 ribu ton atau 23,42 persen disalurkan melalui RPK.
Sementara itu, pada penugasan tambahan yang dimulai Oktober 2026, RPK kembali menjadi kanal penjualan terbesar. Hingga 5 November, penyaluran melalui jaringan tersebut mencapai 46,2 ribu ton atau 29,78 persen dari total realisasi SPHP sebesar 155,3 ribu ton.
Besarnya porsi distribusi melalui RPK membuat pengawasan terhadap mitra penyalur dinilai penting untuk memastikan beras bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat.
Pemesanan Berulang dalam Waktu Singkat Jadi Indikasi
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., mengatakan penyaluran SPHP pada penugasan pertama telah mencapai target 100 persen atau 828 ribu ton. Namun, harga beras di sejumlah daerah masih relatif tinggi.
Hal itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi, termasuk melalui RPK.
Dalam rapat koordinasi bersama Satgas Pangan Polri di Jakarta, Jumat (6/11/2026), Hermawan meminta RPK yang melakukan pemesanan berulang dalam waktu singkat mendapat perhatian khusus.
Menurutnya, toko yang mampu menghabiskan stok dalam dua hingga tiga hari, kemudian kembali memesan dalam jumlah besar, perlu diperiksa untuk memastikan penyalurannya sesuai ketentuan.
Bapanas juga telah menyurati jajaran Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia agar melakukan penyelidikan terhadap RPK mitra Perum Bulog yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Hermawan mengkhawatirkan beras SPHP tidak dijual kepada konsumen sesuai peruntukannya, tetapi justru dioplos atau dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai beras premium maupun beras komersial dengan harga lebih tinggi.
Ia menduga kualitas beras SPHP yang saat ini semakin baik turut menjadi salah satu faktor yang memicu praktik tersebut. Pasalnya, seluruh pasokan beras Bulog tahun ini berasal dari hasil panen petani dalam negeri dan tidak lagi menggunakan beras impor.
Bapanas menegaskan pengawasan distribusi perlu diperketat agar program SPHP tetap efektif menjaga pasokan dan keterjangkauan harga beras, sekaligus memastikan manfaat subsidi benar-benar dirasakan masyarakat. [in]