Bapertarum Bubar, Pemerintah Bayar Tabungan Pensiun Rp 3,64 T
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- emerintah berencana membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) pada Jumat (24/3/2018) dan meleburnya menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menindaklajuti rencana tersebut pemerintah akan mengembalikan tabungan PNS yang nilainya mencapai Rp 3,64 triliun.
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan sudah melakukan pembayaran pengembalian Taperum PNS sejak 19 Maret 2018 kepada sekitar 1,5 juta orang baik PNS aktif dan PNS pensiun dengan nilai total Rp 3,64 triliun. Jumlah tersebut sekitar 30% dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp 12,3 triliun."Dari total dana Rp 12,3 triliun sejak tahun 1993. Untuk PNS aktif, pokok tabungan dan pemupukannya akan menjadi saldo awal di BP Tapera. Sedangkan, untuk PNS Pensiun akan dikembalikan kepada pegawai atau ahli warisnya," jelasnya dalam konferensi pers di Kementerian PUPR, Kamis (22/3/2018).
Sementara itu, lanjutnya, untuk PNS Pensiun pihaknya sudah mengembalikan tabungan senilai Rp 2,64 triliun kepada 1,29 juta PNS pensiun aktif melalui PT Taspen dan Rp 686,82 miliar kepada 311,7 ribu PNS pensiun tidak aktif melalui Bank BRI."Likuiditas Bapertarum PNS ini bukan karena bangkrut tapi bermetamorfosa menjadi lebih dewasa dan lebih efisien melalui BP Tapera," kata dia.
Melalui BP Tapera, peserta pekerja diwajibkan memberi setoran sebesar 3% dari total gaji pokok per bulan dengan rinciannya 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya. (hps/CNBC Indonesia)