Bawaslu Antisipasi Potensi Salah Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Bawaslu terus berupaya meningkatkan kemampuan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya dalam melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran. Hal ini guna menihilkan potensi terjadinya kesalahan dalam proses penanganan pelanggaran di daerah.
"Kegiatan ini sebenarnya untuk meminimalisir potensi dan resiko proses penanganan pelanggaran yang salah prosedur dan tidak taat aturan. Bagaimana menindak lanjuti suatu laporan pelanggaran administrasi yang tepat guna dan tepat sasaran" ujar Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Ia menjelaskan Bawaslu RI sebagai pucuk pimpinan tertinggi bagi jajaran pengawas pemilu hingga tingkat TPS memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bagi pengawas pemilu di tingkat bawahnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 96 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini menurutnya penting mengingat banyak Aanggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih baru atau belum memiliki pengalaman penanganan pelangaran pasca dilantik pertengahan Agustus lalu.
Harapannya, dengan kegiatan ini maka pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Bawaslu)