kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Antisipasi Potensi Salah Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Antisipasi Potensi Salah Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jum`at, 28 September 2018 07:29 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Bawaslu terus berupaya meningkatkan kemampuan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya dalam melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran. Hal ini guna menihilkan potensi terjadinya kesalahan dalam proses penanganan pelanggaran di daerah.


"Kegiatan ini sebenarnya untuk meminimalisir potensi dan resiko proses  penanganan pelanggaran yang salah prosedur dan tidak taat aturan. Bagaimana menindak lanjuti suatu laporan pelanggaran administrasi yang tepat guna dan tepat sasaran" ujar Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu,  Yusti Erlina dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan  Pelanggaran di Jakarta, Rabu (26/9/2018).


Ia menjelaskan Bawaslu RI sebagai pucuk pimpinan tertinggi bagi jajaran pengawas pemilu hingga tingkat TPS memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bagi pengawas pemilu di tingkat bawahnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang  pada Pasal 96 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini menurutnya penting mengingat banyak Aanggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih baru atau belum  memiliki pengalaman penanganan pelangaran pasca dilantik pertengahan Agustus lalu.


Harapannya, dengan kegiatan ini maka pelaksanaan pengawasan  dan penanganan pelanggaran pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda