Bawaslu Dinilai Lemah Awasi Kinerja KPU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Misalnya, terkait dengan keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait pencalonan anggota parlemen yang telah didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut Bawaslu seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam pengawasan. Menurut dia, fungsi pengawasan Bawaslu seharusnya dapat dijalankan jika langkah dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau memang merasa punya problem, kan seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu," kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Fadli mengingatkan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, wajib dijalankan oleh KPU. Jika tidak dijalankan, Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran etik yang ujungnya berupa sanksi peringatan, pemberhentian tetap, maupun lainnya.
Dia berpendapat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 disumbangkan pada penyelenggara pemilu yang lupa akan esensi institusi masing-masing, termasuk Bawaslu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap pihaknya hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit. Di samping itu, dia menyebut jajaran pengawas tidak dapat memfoto indikasi pelanggaran, misalnya pada ijazah bakal calon anggota legislatif.
"Akses itu yang hanya bisa kita lihat, foto tidak boleh. Jadi bagaimana kita membawa itu? Ini kan termasuk dalam pidana," ujar Bagja.
- Kadisdik Aceh Dorong Kepala Sekolah Tigkatkan Kualitas Pendidikan
- Soal Muara Dangkal di Aceh, DKP Pastikan Pengerukan di PPS Lampulo Segera Terealisasi
- Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Aceh 27 Juni
- Sorot Muara Dangkal di Aceh, TA Khalid Minta Menteri KKP Segera Terbitkan Juknis