Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Hadirkan Lima Lembaga Survei Dalam Sidang 'Quick Count'

Bawaslu Hadirkan Lima Lembaga Survei Dalam Sidang 'Quick Count'

Minggu, 12 Mei 2019 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +


Tiga majelis Bawaslu dari kiri: Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi, dan Rahmat Bagja dalam sidang dugaan kecurangan qiick count di kantor Bawaslu, hari ini: Foto : Hendi Purnawan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count kembali diselenggarakan. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu lembaga survei hitung cepat.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo sendiri menjadi pimpinan pada sidang kali ini. Ratna ditemani dua Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Ada lima perwakilan lembaga survei yang dihadirkan yaitu dari Indobarometer, Poltracking, Indikator, LSI dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Sidang dimulai dengan pernyataan terlapor, yaitu KPU. Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU, Dasun menjelaskan, teknis pendaftaran lembaga survei, sumber pendanaan lembaga, hingga mendapat tsertifikasi oleh KPU sehingga bisa mengawal hitung cepat di Pemilu 2019.

"Kita sudah mendengar keterangan dari terlapor (KPU), sejak pendaftaran sampai penetapan lembaga survei sebagai lembaga yang layak," tutur Ratna dalam sidang yang dilanjutkan pertanyaan majelis kepada terlapor dan lembaga survei, di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Ratna menjelaskan, Bawaslu menghadirkan lima perwakilan lembaga survei yang sudah tersertifikasi oleh KPU, untuk kepentingan tambahan catatan buat majelis. Sehingga, lanjutnya, pihak terlapor maupun pelapor (tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) tidak diperkenankan memberikan pertanyaan.

Dalam sidang, Fritz pun memberikan beberapa pertanyaan kepada perwakilan lima lembaga survei yang hadir. Mulai dari proses persyaratan lembaga survei saat mendaftar ke KPU, pertemuan lembaga surveyli dengan KPU setelah pemungutan suara, dan sumber pendanaan lembaga tersebut.

"Masih ingat proses pendaftaran lembaga ke KPU, dan apakah ada komunikasi setelahnya ke KPU. Lalu pendanaan seperti apa?," tanya Fritz kepada perwakilan lembaga satu persatu.

Mewakili LSI dan SMRC, Deni pun menanggapi, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta KPU. Namun untuk pertemuan dengan KPU usai pemilu, Deni menyatakan belum pernah. Hanya saja ada pelaporan diserahkan kepada l KPU.

"Kami sudah jelas (melapor) rilis quick count Pilpres. Dalam laporan sekitar 30 halaman dimulai dari penjelasan mengapa quick count dilakukan, kami menjelaskan metodologi lalu kenapa sampel sebanyak itu," terang Deni.

Penjelasan lembaga survei lain pun telah disampaikan secara bergiliran. Hal ini menjadi catatan tambahan buat para majelis

Sementara Kepala Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin menjelaskan, baru 17 dari 40 lembaga survei yang melapor baik sumber pendanaan dan hasil survei.

"Dalam 40 lembaga survei yang mendaftar ini sudah melaporkan sumber pendanaan dan dipublish ke masyarakat. Namun, baru 17 lembaga yang melapor ke KPU untuk dokumen terlampir," terangnya.

Dari persidangan ini, pihak majelis pun akan menyatakan kesimpulan Senin (13/5/2019). Ini berarti di hari yang sama, majelis bakal memutus dua laporan aduan pelanggaran administrasi, yakni terkait Situng dan quick count.

Di mana, sidang kesimpulan majelis untuk Situng KPU dimulai pukul 10.00 WIB. Dan, sidang laporan terkait quick count dimulai pukul 16.00 WIB.

(Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda