Bawaslu, KPU, dan DKPP Dorong MA Segera Putuskan Uji Materi Larangan Napi Koruptor Nyaleg
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Kesepakatan ini diambil pasca ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/9/2018) malam.
Ketua DKPP, Harjono mengatakan dorongan ke MA akan disampaikan secara formal dan diupayakan secepat mungkin. MA akan didorong untuk menggunakan kewenangannya dalam memutus secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemilu. Ia menjelaskan saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada prosedur yang bisa digunakan oleh MA terkait percepatan dalam menangani persoalan napi koruptor nyaleg yang diatur dalam PKPU," sambungnya. Menurut Harjono, dalam menyelesaikan polemik bacaleg mantan napi korupsi, Bawaslu, DKPP, dan KPU bergantung kepada MA.
Selain itu ketiga lembaga penyelenggara Pemilu juga akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi. Sebab, menurut Harjono, sebelum masa pendaftaran caleg parpol telah menandatangani pakta integritas yang isinya sepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi.
"Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada keiklhasan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi harus menarik bacaleg tersebut," tutup Harjono. (Humas Bawaslu)