Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Rekomendasi Rekapitulasi DPT Nasional Ditunda

Bawaslu Rekomendasi Rekapitulasi DPT Nasional Ditunda

Jum`at, 07 September 2018 11:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019 yaitu, masih banyak data ganda dalam DPT.

Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia. Rekomendasi itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan pada Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dalam forum yang sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. "Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT. Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.

"Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH secara optimal," jelas Abhan.

Abhan menjelaskan, banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.

"Mengenai kemungkinan adanya penduduk yang melakukan perekaman KTP-el hingga lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut," terangnya.

Pasalnya, sambung, Abhan, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el. "Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan," jelas Abhan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat terdapat 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi. Pemilih tersebut berpotensi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Karenanya, Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih pada pemilih-pemilih tersebut. KPU direkomedasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan pencermatan terhadap jenis disabilitas di DPT untuk menjamin aksesbilitas dalam melayani pemilih disabilitas.

Sebab, berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 (0,1%) dari DPT. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional (12 % menurut BPS Tahun 2017). "

Kami memahami bahwa mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas. Namun selisih hingga lebih dari 10 persen dinilai terlalu besar. Sebab, jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50 persen jumlah penduduk," ujarnya.

Bawaslu menghimpun data, sebanyak 2.618.034 orang penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik. Bawaslu mengingatkan, data tersebut berpotensi terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera berkoordinasi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik agar hak pilih pemilih yang bersangkutan tetap dapat terakomodasi. Persoalan lain, terungkap bahwa, KPU Provinsi tidak langsung memberikan Salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT Provinsi dilakukan.

Bahkan hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan, Bawaslu belum menerima Salinan dokumen by name by address di Provinsi Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan. Jarak waktu antara pemberian dokumen dengan jadwal rekapitulasi provinsi mencapai enam hari di Sumatera Selatan dan Yogyakarta; lima hari di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur; empat hari di Jawa Barat, Aceh, dan DKI Jakarta. Kemudian, tiga hari di Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara; dua hari di Sumatera Utara, dan sehari di Jambi, Bengkulu, Riau, dan Jawa Tengah.

Keterlambatan dalam memberikan Salinan dokumen menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan. Berdasarkan Berita Acara yang didapatkan dari rekapitulasi di tingkat provinsi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 185.732.093 pemilih. Rinciannya 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap TPS, 224 pemilih per TPS. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda