kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Terkait Netralitas ASN

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Terkait Netralitas ASN

Jum`at, 28 September 2018 16:22 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Padang- Bawaslu terus meningkatkan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilu 2019, termasuk di Sumatera Barat.


Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, netralitas ASN termasuk salah satu kerawanan pelanggaran Pemilu 2019 di Sumatera Barat. "Sudah jadi tugas pengawas untuk memastikan netralitas ASN," ujar Afif dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Pemilu 2019 di Padang, Kamis (27/9/2018).


Dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Pelanggaran netralitas ASN ini, sambung Afif, dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak terhormat. "Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran terkait netralitas ASN ini," jelas Afif. (Humas Bawaslu )

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda