BBPOM Gerebek Toko Online Jual Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah melakukan penindakan terhadap toko online yang menjual kosmetik ilegal melalui akun “Kimberlybeauty88” pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa toko online yang digerebek berlokasi di sebuah rumah toko (ruko) empat lantai. Lantai pertama digunakan sebagai area pengemasan, sementara lantai dua hingga empat dimanfaatkan sebagai gudang dan ruang administrasi.
Pemilik toko online tersebut telah menjual kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun, dengan rata-rata pengiriman mencapai 400 paket per hari. Produk yang dipasarkan berupa kosmetik impor ilegal bermerek Lameila dan SVMY, yang diketahui berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan 158 jenis produk atau sebanyak 152.744 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp2,2 miliar,” ungkap Taruna seperti dikutip, Selasa (29/10/2024).
Di gudang tersebut, ditemukan pula berbagai paket kosmetik impor yang siap dikirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sebagian besar produk kosmetik yang disita merupakan kosmetik wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, sampel dari produk tersebut telah diambil untuk pengujian laboratorium.
“Kami akan memanggil pemilik toko beserta tiga karyawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambah Taruna.
BBPOM Jakarta bekerja sama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Metro Jaya serta Tim Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tim gabungan ini akan melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2024 guna menetapkan status tersangka.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, BPOM akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selama tahun 2024, BBPOM Jakarta telah menangani enam perkara terkait produk ilegal, yang meliputi lima kasus farmasi dan satu kasus pangan. Dari lima kasus farmasi tersebut, dua di antaranya adalah kasus kosmetik ilegal dengan total nilai barang bukti mencapai Rp5,8 miliar.
Penggerebekan toko online ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi ini melibatkan personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan dukungan dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).[*]