Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno Hatta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui modus false concealment pada akhir Kamis (20/8/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengungkapkan kronologi penindakan dilakukan terhadap sebuah barang kiriman dari Malaysia atas nama CMC dengan penerima berinisial SB yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang kiriman tersebut, petugas mendapati makanan ringan dengan jumlah yang cukup banyak. Petugas yang menemukan kejanggalan pada dinding kemasan paket tersebut membongkar empat sisinya.
“Di keempat sisi tersebut ditemukan enam paket plastik berisi serbuk putih yang setelah dites menggunakan alat uji narkotika merupakan sabu dengan total berat mencapai 2.092 gram. Barang bukti tersebut kemudian kami serahterimakan kepada Bareskrim Polri,” ungkap Finari dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2020).
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pada Senin (25/8/2020), Bea Cukai Soekarno Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Petugas gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial MD yang merupakan calon penerima barang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, MD diminta kakaknya yang berinisial MH mengambil paket tersebut. Petugas gabungan kemudian mengamankan MH dan dari keterangannya dirinya mengakui diperintah seseorang berinisial AH alias HA alias HE yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang dan tengah berada di Malaysia.
Pengembangan terus dilanjutkan. Kali ini petugas mengamankan seorang tersangka berinsial ZT alias JJ yang mengambil tiga paket narkotika seberat 1.000 gram yang dikirimkan oleh MH atas perintah AH. Dari tangan ZT alias JJ petugas mengamankan sabu seberat 42 gram, 2 buah telepon genggam, 2 buah timbangan digital, dan 1 pax plastik klip.
Dari keterangannya, ia diperintah oleh seorang berinisial OK yang berada di lembaga permasyarakatan Cipinang. Dari pengembangan kasus atas keterangan ZT alias JJ, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial NR dan IA serta sabu seberat 300 gram, dan seorang berinisial AM yang menerima sabu seberat 0,5 gram dari tersangka ZT alias JJ atas perintah OK.
Penindakan di atas menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai Soekarno Hatta. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta telah berhasil melakukan penindakan terhadap 177 kasus penyelundupan narkotika. Dari angka tersebut, terdapat 31 kasus penyelundupan narkotika dengan modus barang bawaan penumpang dan 146 kasus dengan modus barang kiriman. Total barang bukti yang berhasil diringkus mencapai 48.278 gram.