BEM SI Tetap Gelar Unjuk Rasa 11 April 2022, Tak Perlu Izin
Font: Ukuran: - +
Foto: Antara/Nova Wahyudi
DIALEKSIS.COM | Nasional - BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) akan menggelar aksi unjuk rasa, Senin 11 April 2022, di Istana Negara, dengan massa aksi berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.
Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyatakan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya menolak usulan penundaan Pemilu 2024.
Terkait rencana demo tersebut, polisi menyebut aksi unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin dapat dibubarkan. Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.
Merujuk pada UU No.9 tahun 1998 pasal 10 tentang hak dan kewajiban, masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Apabila kepolisian telah menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa, maka berdasarkan UU yang sama pasal 13 Polri diwajibkan untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berikut bunyi pasal 13 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Polri wajib:
1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. Berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
2. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku [pikiran-rakyat.com].