kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Berani Korupsi Anggaran Covid-19? Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

Berani Korupsi Anggaran Covid-19? Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

Jum`at, 27 Maret 2020 11:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelisik dan mengawasi setiap aliran anggaran penanggulangan Covid-19. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kebocoran dan siap menyeret pelaku ke pengadilan serta akan menuntut hukuman mati bila terbukti melakukan rasuah anggaran bencana itu.

"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana korona. Mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (27/3).

Menurut dia, KPK dalam menghadapi pandemi Covid-19 fokus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan virus korona.

Pihaknya mendukung pemerintah untuk penyelamatan jiwa manusia karena paling utama ketimbang hal lain atau saving of human life is our first priority and our goals.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah membantu pemberitaan terkait dengan pengadaan barang kebutuhan penanganan virus korona dan kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan Covid-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," pungkasnya. (Im/Mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda