Berikan Diskon dan Gratis Listrik, Pemerintah Pastikan Keuangan PLN Sehat
Font: Ukuran: - +
[Foto: ilustrasi]
DIALEKSIS | Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020. Stimulus itu diberikan dalam bentuk diskon tagihan listrik untuk pelanggan rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menerangkan, untuk pelanggan rumah tangga, diskon 100% tagihan diberikan kepada pelanggan 450 VA. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.
Selain untuk pelanggan rumah tangga, perpanjangan stimulus hingga Desember 2020 juga diberikan bagi UMKM atau pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA, dalam bentuk diskon 100% tarif listrik.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri.
Rida tak menampik, sejumlah stimulus tersebut bakal mempengaruhi cash flow PT PLN (Persero). Kendati begitu, pemerintah menjamin akan memberikan tambahan subsidi dan kompensasi sehingga kinerja keuangan PLN tidak semakin terbebani.
Dia menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mencairkan subsidi kepada PLN setiap bulan. Dengan adanya stimulus berupa diskon tarif bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA, maka besaran subsidi pun akan ditambah pemerintah.
"Jadi jangan takut PLN karena ada program ini. Kami saat merancang kebijakan ini tentu saja mempertimbangkan kondisi keuangan PLN. Jangan sampai mau membantu, yang membantunya malah sakit, kan nggak lucu," ebut Rida.
"PLN sebagai ujung tombak, garda terdepan, (stimulus tagihan listrik) sedikit banyak mempengaruhi cash flow mereka. Tapi kita komitmen menjaga cash flow PLN tetap sehat," kata Rida dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (11/8).
Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian EDM Hendra Iswahyudi menyebutkan, hingga Juni 2020, subsidi yang sudah dicairkan Kemenkeu kepada PLN mencapai Rp 25,3 triliun. Adapun, subsidi tambahan untuk stimulus sudah dicairkan sebesar Rp 3,5 triliun.
"Sehingga total yang sudah dicairkan PLN Rp 28,76 triliun sampai Juni," kata Hendra.
Sementara itu, stimulus dalam bentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri akan digantikan pemerintah kepada PLN dalam bentuk kompensasi.
Menurut Hendra, saat ini Kemenkeu sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk skema pembayaran kompensasi tersebut. Hendra menekankan, Kementerian ESDM mengusulkan agar kompensasi tersebut bisa dibayarkan setiap bulan sebagaimana yang diterapkan pada subsidi.
"Kami mengusulkan ke Kemenkeu agar dicarikan per bulan," ujarnya.
Terkait kompensasi, Rida menyatakan, pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada PLN sebesar Rp 7,7 triliun. Kompensasi ini sebagai utang pemerintah pada tahun 2018 dan 2019 atas tidak adanya perubahan tarif (tariff adjusment) pada golongan pelanggan non-subsidi.
Adapun, total utang pemerintah dalam bentuk kompensasi yang harus dibayarkan ke PLN mencapai Rp 45,42 triliun. "Rp 7,7 triliun itu pembayaran kompensasi yang 2018 dan 2019, itu akan dibayarkan terus sampai lunas Rp 45 triliun sesuai hasil audit BPK," imbuh Hendra [Kontan].