Berikan Payung Hukum Transportasi ‘Online’, Presiden: Agar Semua Diuntungkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah ingin memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online ini biar semuanya jelas.
"Kita sudah membuat Peraturan Menteri (Perhubungan, red) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Semua, lanjut Presiden, mempunyai payung hukum untuk bekerja dan Pemerintah memonitornya di lapangan.
"Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yg memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas," ujar Kepala Negara.
Saat ditanya mengenai keuntungan bagi masyarakat, aplikator ataupun pengemudi, Presiden menjawab bahwa semuanya harus berada di posisi yang diuntungkan.
"Sini senang, di sana senang, semuanya harus senang," ujar Presiden.
Mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada.
"Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya," pungkas Presiden. (Rah/Ee)
- Inilah PMK tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce
- Presiden Jokowi: Pekerjaan Masa Depan Adalah Transportasi Online
- Kurangi Kecelakaan, Presiden Ingatkan Pengemudi ‘Online’ Tidak Terima Order Sambil Menyetir
- Harga Tiket Domestik Melonjak, Warga Aceh Ubah Rute ke Malaysia