Berikut Alasan Debt Collector Pinjol Sering Tagih Dengan Paksa
Font: Ukuran: - +
LBH menyebut debt collector pinjol sering memakai cara menagih paksa kepada para peminjam karena terikat target perusahaan yang bisa berpengaruh ke gaji mereka. Ilustrasi. [Foto: Istockphoto/burakkarademir]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirati menyebut alasan beberapa penagih utang (debt collector) perusahaan pinjaman online (Pinjol) kerap menggunakan gaya tagih yang memaksa dan cenderung mengintimidasi peminjam, yaitu mengejar target dari perusahaan.
Alasan ini ditemukannya usai mendapat sejumlah pengaduan dari para penagih di LBH Jakarta. Dalam aduannya, mereka mengaku sering kali tidak punya pilihan karena perjanjian kerja terkait gaji diperhitungkan sesuai tagihan yang berhasil mereka selesaikan. Mereka biasanya pihak ketiga yang kerja sama dengan aplikasi pinjol.
Dalam perjanjian kerja, mereka dianggap sebagai pihak ketiga atau buruh kontrak, di mana perjanjian besaran gaji di tentukan sesuai pencapaian tagihan.
Pemenuhan target penagihan ini, sambungnya, terbagi dua. Pertama, berdasarkan dana tagihan yang bisa dikumpulkan. Kedua, berdasarkan jumlah peminjam yang bisa ditagih.
Atas tuntutan perjanjian kerja ini, katanya, mau tidak mau kadang debt collector jadi harus melakukan segala cara agar mendapat pembayaran pinjaman dari peminjam.
"Jadi ini juga terjadi karena sistem ketenagakerjaan yang buruk, alih-alih kerja sama, padahal sebenarnya mereka jadi buruh dan ini pelanggaran hak buruh juga, hak atas pekerjaan yang layak," tuturnya.
Dari kondisi ini, Jeanny melihat solusinya mau tidak mau perlu regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik dari pemerintah. Khususnya terkait kemitraan, namun ia tidak merinci hal-hal apa saja yang sekiranya perlu diberikan dalam regulasi tersebut. (CNN Ind)