Beranda / Berita / Nasional / Berikut Alasannya Kenapa Harus Nazir Wakaf Bersertifikat

Berikut Alasannya Kenapa Harus Nazir Wakaf Bersertifikat

Kamis, 12 Desember 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Padang - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong profesionalisasi pengelolaan wakaf melalui sertifikasi nazir. Program ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan hal ini dalam Sertifikasi Nazir Wakaf Batch 6 di Aula Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (11/12/2024).

“Sertifikasi nazir adalah langkah strategis untuk memastikan pengelola wakaf tidak hanya memahami fikih, tetapi juga terampil di bidang teknologi, bisnis, dan laporan keuangan,” kata Waryono.

Waryono menjelaskan, nazir bersertifikat telah melewati pelatihan dan asesmen ketat untuk mengelola wakaf secara profesional. Hal ini penting untuk memaksimalkan potensi wakaf yang berdaya guna bagi umat.

“Wakaf di Indonesia memiliki potensi hingga Rp180 triliun per tahun, tetapi masih banyak yang belum tergarap optimal. Nazir yang kompeten dapat mengubah potensi ini menjadi kekuatan nyata untuk pembangunan ekonomi umat,” ujarnya.

Selain itu, sertifikasi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf, termasuk pelaporan keuangan. “Masyarakat ingin wakafnya dikelola dengan aman dan profesional. Sertifikasi nazir memberikan jaminan tersebut,” tegasnya.

Waryono juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan usaha berbasis sosial. Sertifikasi nazir menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik dan menarik kolaborasi dengan lembaga eksternal, seperti perbankan syariah dan lembaga investasi sosial.

“Kami ingin menjadikan wakaf sebagai motor penggerak ekonomi umat yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat,” imbuhnya.

Program sertifikasi ini merupakan bagian dari roadmap wakaf nasional yang dirancang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemenag juga memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan sertifikasi hingga ke daerah terpencil.

“Kami berharap langkah ini membawa pengelolaan wakaf Indonesia lebih profesional dan inklusif, sekaligus menjadikan Indonesia pusat pengelolaan wakaf dunia,” tutup Waryono.

Acara yang diikuti 40 peserta dari berbagai daerah di Sumatra Barat ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dan BWI dalam mempercepat transformasi pengelolaan wakaf di Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI