Berikut Ini Pasal Kontroversi RUU Larangan Minuman Beralkohol Tersebar
Font: Ukuran: - +
pixabay.com/VViktor
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial. Dokumen tersebut berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. RUU ini memang sudah lama menjadi rencana pembahasan di DPR.
Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (12/11), salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan. Intinya proses produksi, mengedarkan sampai mengonsumsi akan dilarang, kecuali untuk yang diperbolehkan dalam UU ini. Pelarangan yang diatur berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.
Pasal 5
Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi;
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya Minuman Beralkohol; dan b. rehabilitasi korban Minuman Beralkohol.
(2) Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
[