Berkas Irwandi Cs Masih di JPU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkas penyelidikan Irwandi Yusuf yang tersandung OTT KPK 3 Juli 2018 silam saat ini masih di JPU.
"Sedang proses di JPU," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjawab dialeksis media, 7 November 2018.
Sebelumnya KPK menuntas penyelidikannya pada 30 Oktober 2018 sekaligus menyerahkan berkas dua tersangka lainnya yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut KPK, berkas yang dilimpahkan adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi
Setelah berkas di Proses di JPU, Persidangaan Irwandi Yusuf akan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Didalam berkas itu ada 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara ini.
Irwandi Yusuf, Hendri dan Teuku Saiful Bahri menurut KPK masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.