Beranda / Berita / Nasional / Besaran THR PNS, TNI, dan Polri

Besaran THR PNS, TNI, dan Polri

Kamis, 24 Mei 2018 15:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi THR. (Liputan6)



Dialeksis.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS, TNI, dan Polri aktif juga akan mendapatkan THR.

Bahkan, pensiunan juga diberi THR. Hal ini, yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa tunjangan hari raya dibayarkan, tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Sri mengungkapkan, THR dicairkan dengan besaran sama seperti take home pay atau gaji penuh selama sebulan. Untuk gaji ke-13, dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan kinerja.

"Dan, pensiun ke 13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," lanjutnya.

Pembayaran THR, menurut Sri sudah bisa dimulai pada akhir Mei 2018. Mengingat, banyak satuan kerja, maka diharapkan bisa selesai awal Juni 2018.

"Dengan demikian, seluruh PNS, TNI, Polri pensiunan mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," katanya.

Lanjutnya, untuk pencairan gaji ke-13 dibayarkan pada Juni. Hal ini dilakukan, agar PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan dana untuk biaya sekolah putra dan putrinya.

"Untuk pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai apa yang dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur PP dan PMK," tambahnya. (Viva)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda