BI Imbau Masyarakat Segera Tukar Uang Pecahan Tahun Emisi 1998-1999
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998-1999 paling lambat 31 Desember 2018. Penukaran bisa dilakukan melalui bank sentral.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (25/6).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008, bank sentral telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, antara lain, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
Selain itu, uang kertas pecahan Rp20.000 TE 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, uang pecahan Rp50.000 tahun 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan uang pecahan Rp100.000 TE 1999 Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. (CNN)