BI Ubah Aturan, Per 1 Agustus Cicil Rumah Bisa Tanpa DP
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka untuk pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka tersebut tertuang dalam kebijakan baru BI yang mulai berlaku 1 Agustus mendatang.
Perry Warjiyo, Gubernur BI mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengimbangi kebijakan moneter yang baru saja diambil oleh bank sentral nasional, yaitu mengerek bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
Maklum, kebijakan itu diperkirakan akan membuat bunga kredit meningkat, termasuk untuk segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dengan tidak dipungutnya uang muka, diharapkan dapat mengompensasi dampak dari kenaikan kredit.
"Relaksasi LTV ini menjadi stimulus agar permintaan pembelian rumah meningkat," ucap Perry di Kompleks BI, Jumat (29/6).
Kendati begitu, uang muka untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan, yaitu sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2). "Itu tetap kami bebaskan rasio LTV-nya," jelasnya.
Selain itu, Perry juga memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.
"Penyesuaian ini menjadi maksimum kumulatif sampai 30 persen setelah akad kredit. Jadi, begitu akad kredit dan ditandatangani, pencairan kredit maksimum 30 persen," terang dia.
Lebih rinci, setelah fondasi rumah selesai dibangun, maksimum pencairan menjadi 50 persen dari plafon kredit. Lalu, setelah tutup atap selesai, pencairan maksimum mencapai 90 persen dari plafon.
"Pencairan kumulatif baru pada saat penandatangan serah terima akte jual beli dan cover note," tandasnya. (CNN)