Bila Menang, Ini Janji Sandiaga Uno Untuk Kaum Disabilitas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lombok - Cawapres 02 Sandiaga Uno dicurhati oleh Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Lombok, Fitri, soal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, yang hingga saat ini belum terealisasi. Fitri kepada Sandiaga meminta agar UU tersebut bisa segera dirampungkan.
"Kami minta agar segera ada realisasi dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, Pak Sandi, yakni peraturan pemerintah dan pemerintahan daerah, agar kaum disabilitas diperlakukan sama," terang Fitri dalam keterangan tertulis yang dikirim tim BPN Prabowo-Sandiaga, Selasa (9/4/2019).
Fitri menyampaikan hal itu saat berdialog dengan Sandiaga di acara Makan Siang Bersama 200 TGH (Tuan Guru Haji) di Restoran Ujung Landasan, Dasan Tapen, Gerung Lombok Barat. Sebagaimana amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta 1 persen.
Menurut Fitri, hingga sekarang dia belum melihat adanya kehendak politik dalam implementasi dari undang-undang untuk disabilitas.
Merespons Fitri, Sandiaga berjanji akan mendorong implementasi undang-undang tersebut. Dia mengatakan UU Disabilitas menjadi program prioritas 100 hari pemerintahan bersama capresnya, Prabowo Subianto.
"Bu Fitri, kami akan mendorong implementasi PP disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 segera dan menjadi salah satu program prioritas seratus hari pemerintahan Prabowo-Sandi jika, insyaallah, terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024," ucapnya.
Sandiaga akan melibatkan One Kota/Kabupaten One Center for Entrepreneurship (OK OCE) disabilitas dan Rumah Siap Kerja untuk bimbingan karier, pendampingan, pelatihan, juga permodalan agar disabilitas bisa mandiri.
Sumber: detik.com