BMW Indonesia Digugat Perihal Mati Mesin Oleh Konsumen
Font: Ukuran: - +
Sumber : cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemilik BMW Seri 5 menggugat BMW Indonesia lantaran merasa mobil yang dia punya 'mengandung cacat tersembunyi'. Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 2 Juni oleh seseorang bernama Yusman sebagai pihak penggugat.
Dalam dokumen di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terlihat penggugat memiliki lima petitum yang di antaranya tertulis penggugat menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T produksi 2011 dengan nomor polisi B 168 YSM miliknya mengandung catat tersembunyi.
Sumber : Dok. cnnindonesia.com
Berdasarkan dokumen dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini ada dua pihak yang tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.Penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.
Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.
Jadwal sidang pertama kasus ini akan dilakukan pada 22 Juni.
Direktur Komunikasi BMW Group Indoensia, Jodie O'tania, mengatakan, berkas dan detail perkara sudah diterima. Kata dia BMW Indonesia selalu fokus memberikan solusi terbaik untuk pelanggan.
"Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia," kata Jodie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (14/6).
(fea/mik)
Sumber : cnnindonesia.com