BNPB dan Kejagung Tandatangani MoU mengenai Penanganan Bencana
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo telah menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) untuk bekerjasama dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini tentunya kita berharap dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari BNPB dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Willem di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Menindak lanjuti Inpres No 4 Tahun 2017 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Gempabumi Kab Pidie, Kab Pidie Jaya dan dan Kab Bireun, serta Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempabumi provinsi NTB, dimana dalam inpres tersebut sudah diatur tugas dan fungsi masing-masing K/L termasuk tugas-tugas Kejaksaan Agung RI dan BNPB.
Untuk itu dibutuhkan pendampingan hokum bidang perdata dan tata usaha Negara dan juga pendampingan dalam mengawal dan mengamankan pembangunan baik di tingkat pusat maupun di daerah agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat berjalan dengan cepat, tepat dan transparan, "lanjut Willem.
Willem juga menambahkan bahwa kerja sama yang dituangkan dalam Nota kesepahaman diharapkan dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari BNPB dan kejaksaan RI. Kita dapat mensinergikan kapasitas sumberdaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, seiring peningkatan frekuensi, intensitas, dan dampak bencana yang permasalahannya semakin kompleks.
Jaksa Agung M Prasetyo dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman sebagai sebuah kerangka penyangga dan fondasi bagi upaya membangun kesiapan dan persiapan, bersama-sama menghadapi kemungkinan masih akan datangnya lagi beragam cobaan lain yang setiap saat akan kita alami karena menghuni dan berada di wilayah yang rawan sehingga bencana alam dapat dinyatakan menjadi sebuah keniscayaan.
"Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi semakin penting, karena tidak harus sekedar dimaknai hanya sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, melainkan lebih daripada itu, merupakan salah satu bentuk kesungguhan tekad dan semangat kita bersama untuk berupaya berbuat maksimal dalam mengelola, menghadapi, menanggulangi dan mengurangi dampak setiap bencana yang ada agar tidak menimbulkan banyak korban, kerugian dan penderitaan yang berkepanjangan bagi yang sedang mengalaminya.
Para korban yang karena terdampak musibah kehilangan harta benda, bahkan nyawa hingga terpaksa harus hidup dalam kesedihan dan penderitaan ditengah keterbatasan dan kekurangan.
Di balik kenyataan seperti inilah kerjasama saling bahu membahu untuk memenuhi tuntutan kesiapan dan kesiagaan agar segera tanggap untuk segera bergerak secara cepat dari segenap komponen bangsa terlebih para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menanggulangi berbagai dampak bencana merupakan hal utama dan wajib dilakukan, agar dapat menjamin terpenuhinya semua kebutuhan korban secara baik, berjalan lancar dan aman sesuai standart, aturan dan ketentuan, " ujar Prasetyo.Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan BNPB. (HUMAS BNPB)