Sabtu, 29 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Booming Indonesia Airlines yang Kesandung Izin

Booming Indonesia Airlines yang Kesandung Izin

Senin, 24 Maret 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Indonesia Airlines belum mengantongi izin untuk mengudara. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Berita kehadiran maskapai penerbangan Indonesia Airlines yang sempat booming akan menjadi sekedar kisah.  Pasalnya, maskapai dengan rute internasional yang diinisiasi anak Aceh Iskandar itu belum mengantongi izin

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Sebelumnya, Islandar yang menjadi CEO PT Indonesia Airlines Group sekaligus sebagai Executive Chairman Calypte Holding Pte. Ltd yang berkantor di Singapura menyatakan maskapai Indonesia Airlines berbasis di Indonesia untuk melayani rute penerbangan internasional. 

Dijelaskan, Indonesia Airlines akan melayani penerbangan ke 48 kota di 30 negara dengan standar layanan komersial yang mewah layaknya jet pribadi. 

Untuk itu, tahap pertama, Indonesia Airline didukung 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9). 

Selain itu, dia menuturkan, pihaknya bakal merekrut pekerja profesional untuk menjadikannya sebagai maskapai internasional terbaik. 

Harusnya, Iskandar lebih dahulu mengurus kelengkapan izin sebelum melaunching maskapai yang hendak dihadirkan. Ini juga bagian dari menghormati regulasi penerbangan yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan regulasi, Indonesia Airlines wajib mengantongi dua izin utama sebelum beroperasi: Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (izin pendirian) dan Sertifikat Operator Pesawat Udara(AOC/izin operasional). Keduanya menjadi syarat legal bagi maskapai untuk menjalankan penerbangan niaga di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menegaskan tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishub